PEMERINTAH DISKRIMINASI SISWA SMK

(PRASANGKA DISKRIMINASI DAN ETNOSENTRISME)

JAKARTA--MI: Perlakuan diskriminatif pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) terhadap siswa lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa menjadi preseden buruk pada prioritas pengembangan SMK ke depan.

Hal itu diutarakan sejumlah kalangan anggota legislatif, akademisi, pengamat pendidikan, dan penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Media Indonesia, di Jakarta, Selasa (10/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menjalankan kebijakan diskriminasi terhadap siswa pada jenjang pendidikan menengah atas. Mulai tahun ini, siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinyatakan tidak lulus Ujian Nasional (UN) tidak bisa mengikuti UN Pendidikan Kesetaraan (UNPK) paket C atau sederajat SMA.

Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi mengatakan, kebijakan diskriminatif terhadap lulusan SMK, tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang sudah carut marut, dalam menerapkan kebijakan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

Secara logika, diskriminatif itu sebenarnya dimulai, ketika siswa yang mengikuti pendidikan formal boleh mengikuti UN pendidikan kesetaraan (pendidikan non formal). Sebaliknya, pendidikan non formal tidak bisa mengikuti UN pendidikan formal. Sebab itu, saya menegaskan, jika memang tidak lulus, maka harus ada UN ulangan, kata Heri.

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo Sujanto menambahkan, kebijakan UNPK Paket C yang baru saja diterapkan tahun ini, dinilai tidak tepat. Pasalnya, pada dasarnya, semua siswa yang sudah memasuki pendidikan menengah ke atas, memang telah disiapkan untuk memasuki dunia kerja.

Jadi, dari sisi akademik tidak hanya SMK saja sebenarnya. Jika memang, tidak sesuai dengan kompetensi, maka BSNP harus mencari model UNPK Paket C, yang disesuaikan dengan kompetensi SMK. Bukan, justru tidak diperkenankan untuk ikut UNPK Paket C. Ini saja saja tidak adil, ujar Bedjo.

Senada dengan Bedjo, pengamat pendidikan, yang juga guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof H A R Tilaar mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah justru memperburuk kebijakan UN yang sudah ditentang oleh sejumlah kalangan orang tua siswa.

Ini menjadi preseden buruk, karena bisa membuat pupus harapan siswa-siswa lulusan SMK yang tidak lulus UN, sementara belum tentu perusahaan menerima siswa-siswa SMK yang tidak lulus UN tersebut untuk bekerja, tanpa disertai ijazah, ujar Tilaar.

Karena itu, Tilaar berpandangan, sikap dan kebijakan pemerintah tersebut, justru semakin meyakinkan sejumlah kalangan orang tua, bahwa UN dan UNPK yang dilaksanakan, hanya untuk kepentingan kekuasaan semata, bukan justru peningkatan mutu pendidikan.

Koordinator Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menambahkan, kebijakan diskriminasi UNPK Paket C pada siswa SMK akan menimbulkan dampak sosial, akibat kemungkinan bertambahnya jumlah pengangguran lulusan SMK.

Semestinya, pemerintah mengevaluasi kembali, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk kalangan siswa SMK, agar tidak semakin banyak lulusan SMK yang tidak lulus UN, dan dikhawatirkan jika siswa SMK tersebut, tidak memiliki keterampilan, maka hanya akan menjadi pengangguran baru saja, yang tidak memiliki ijazah, kata Ade.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi Fasli Jalal kepada Media Indonesia, kemarin, mengutarakan, bagi siswa SMK yang tidak mendapatkan ijazah, karena salah satu syarat kelulusan, yakni nilai UN-nya tidak lulus, maka tidak diperkenankan untuk diterima di perguruan tinggi.

Pasalnya, syarat untuk diterima di perguruan tinggi, siswa harus mendapat ijazah kelulusan dari sekolah bersangkutan. Jadi, mungkin untuk siswa SMK, sebaiknya bisa mengulang hingga tahun depan, atau memilih terjun ke dunia pekerjaan. (Dik/OL-2)

Seharusnya kasus Diskriminasi di atas tidak boleh terjadi, yang namanya pendidika tidak ada diskriminasi dan etnosentrisme, karena di UUD '45 sudah ada peraturan tentang pendidikan, setiap warga indonesia berhak mendapatkan pendidikan
http://beritapendidikan.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=12&artid=324

Responses to "PEMERINTAH DISKRIMINASI SISWA SMK"

  1. santuy ae says:

    terimakasih artikelnya sangat menarik.mantap bener .

Write a comment